Kawal Penuh Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar

25-01-2023 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Dep/nr

 

Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes menegaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengawal penuh pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Baginya, kedua program tersebut memainkan peran vital demi keberlanjutan pendidikan generasi bangsa.

 

“Ini program (PIP dan KIP) menurut saya sangat realistis dan relevan, terutama yang menjangkau masyarakat di daerah-daerah. Bahkan, saya berharap program PIP (dan) KIP ini bisa menjadi solusi bagi sebab putusnya sekolah terutama dari jenjang SMP ke SMA, termasuk juga dari MA ke perguruan tinggi,” ucap Fahmi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

 

Berdasarkan informasi yang ia terima dari konstituennya, baik PIP dan KIP, pelaksanaannya mengalami sejumlah kendala, salah satunya terkait administrasi. Akibat masalah tersebut, menyebabkan pencairan dana yang tidak tepat waktu. Oleh karena itu, dirinya meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi secara berkala.

 

“Perlu dievaluasi sejauh mana mereka (para penerima PIP dan KIP) yang sudah mendapatkan manfaat PIP dan KIP, (yang) akhirnya memang menjadi solusi bagi keberlanjutan sekolah mereka. Saya berharap program PIP dan KIP ini di 2023 itu benar-benar lebih baik dan harus terus dilakukan evaluasi dan perbaikan,” pungkas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

 

Sebagai informasi, baik KIP dan PIP merupakan program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek agar para siswa yang terkendala finansial bisa tetap sekolah. Mengenai PIP, program ini berupaya memberikan bantuan keuangan kepada para siswa yang membutuhkan berdasarkan usulan pihak sekolah. Usulan tersebut berlandaskan pada pekerjaan dan penghasilan orang tua yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang nantinya diajukan ke Kemendikbudristek.  

 

Sedangkan KIP, program ini dikhususkan untuk para anak-anak yang memiliki orang tua kurang mampu. Usulan bantuan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Desa melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Usai diajukan Dinsos, para anak yang diwakili oleh para orang tua akan memperoleh KIP. KIP tersebut disampaikan kepada operator sekolah agar tercatat dalam Kemendikbudristek. (ts,adl/rdn)

 

LIVE STREAMING - KOMISI X DPR RI RAKER DENGAN KEMENDIKBUDRISTEK RI


BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...